Ratusan
wartawan lintas media mendatangi kantor DPR Rabu (30/5) menuntut agar
mengusut dan mengawasi proses hukum terhadap oknum marinir Pangkalan
Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Teluk Bayur yang melakukan
penganiayaan terhadap wartawan di Bungus, Padang.
Dalam aksi yang berlangsung
sekitar tiga jam ini wartawan meneriakkan agar marinir diusir saja dari
Padang. Karena, sejak Lantamal hadir, muncul warung esek-esek di Bukit
Lampu dan sekitarnya. Konon kabarnya, kafe remang-remang tersebut
dibekingi oleh oknum marinir Lantamal II Teluk Bayur. Bisa percaya atau
tidak.
akan tetapi, kalau memang
tidak terlibat, kenapa oknum TNI menghadang dan menganiaya masyarakat
dan wartawan yang mencoba memberangus tempat praktik maksiat itu?
Seketika, harga diri TNI
jatuh. TNI yang terlibat ketika itu terlihat tak bermoral, biadab. Ulah
oknum tersebut secara otomatis akan mencoreng nama TNI secara
keseluruhan.
Banyak pelanggaran yang
dilakukan oknum marinir ketika itu. Yang jelas melanggar UU Pers Nomor
40. Dalam pasal 4 ayat 1 jelas dikatakan bahwa kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Namun, dalam peristiwa itu
oknum marinir seperti preman yang brutal. Memperlakukan wartawan tak
manusiawi. Sehingga enam wartawan mengalami luka-luka. Dipukuli,
diinjak dan dirampas kamera beserta kasetnya.
Seperti yang dikatakan
Hendra Makmur, wartawan Media Indonesia dalam audiensi bersama Komandan
Lantamal II Teluk Bayur Gatot Subroto di Kantor DPRD Sumbar Rabu
kemarin, wartawan itu bukan orang yang tidak ada pekerjaan lain. Banyak
wartawan yang berpendidikan lebih tinggi dari TNI. Jadi, tak pantas
TNI memberlakukan wartawan seperti kemarin.
Di samping pelanggaran UU,
oknum marinir juga telah melanggar norma adat masyarakat Minang, yaitu
melindungi –juga mendirikan barangkali- tempat praktik maksiat. Mungkin
pasukan Lantamal II Teluk Bayur tidak tahu falsafah Minangkabau. Bagi
yang tahu berarti tidak menghargai “adat basyandi syara’, syara’ basyadi
kitabullah”. Kalau begitu, ya, usir saja dari Minang ini. kalau
dibiarkan bisa jadi, budaya seks bebas dan narkoba dikembangkannya di
Ranah Minang.
Di sini, penulis juga tak
ingin menghakimi TNI sepihak. Di balik bisnis maksiat itu tentunya
oknum marinir tak sendiri. Bekerjasama dengan masyarakat tentunya.
Sehingga bisnis ini berkembang baik. Perkembangan bisnis ini bisa
dikatakan cukup baik. Karena dari masa ke masa jumlah pondok-pondoknya
terus bertambah.
Secara ekonomi bisnis ini
menjanjikan. Satu pondok berukuran satu kali satu meter itu disewa
dengan harga mencapai Rp 30 ribu. Bayangkan, jika satu kafe punya 20
pondok.
Dalam perkembangannya,
kinerja pemerintah dalam membarantas maksiat lemah. Kenapa baru
sekarang dibasmi, setelah Bukit Lampu sudah mendapat nama baik dalam
hal maksiat. Padahal, Bukit Lampu bisa dikelola dengan baik menjadi
objek wisata bernilai jual tinggi dengan pesona teluk yang menawan.
Di samping itu, ini juga
bukti pemerintah gagal dalam menyediakan lapangan kerja yang bisa
meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga. Sehingga masyarakat memilih
bisnis yang tak sesuai dengan norma adat ini. Tak hanya di Bukit Lampu,
di Pantai Purus pun yang terletak di tengah kota juga terdapat kafe
serupa di Bukit Lampu.
Penulis paham, soal maksiat
itu tak memandang tempat. Di rumahpun bisa di lakukan, bahkan di masjid.
Tapi, dengan menyediakan tempat yang aman, seolah tempat lokalisasi
yang legal. Semoga kampanye bebas maksiat ini tak berhenti sampai di
sini.
Kadispen AL
Salahkan Fauzi Bahar
Membaca berita di media,
penulis tak habis pikir membaca pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI
AL (Kadispen AL) Untung Suropati. Dia mengatakan itu kesalahpahaman.
Dia terkesan menyalahkan Wali Kota Padang yang mengikutsertakan
masyarakat bersama Satpol PP dalam operasi penertiban warung esek-esek.
Dia beranggapan masa yang ikut sulit dikendalikan. Cenderung beringas
(Republika.co.id). Padahal, Untung tidak berada di lapangan.
Awalnya operasi berjalan
lancar. Namun di jalan, Pol PP dan masyarakat dihadang puluhan marinir
berseragam dan berpakaian preman. Dengan seragam lorengnya mereka
pukuli waratawan dan masyarakat. Takut perbuatannya disiarkan, mereka
rebut kamera wartawan dan menyita kaset beserta kartu memorinya.
Ulah pasukan loreng inilah masyarakat menjadi brutal dan membakar kafe mesum yang diduga milik oknum TNI.
Di hadapan wartawan di
Padang sudah jelas sekali Gatot Subroto selaku Danlantamal mengakuinya
dan meminta maaf atas kejadian itu. Tapi mengapa Untung yang berada di
Jakarta sana masih berkilah.
Masyarakat Belum Menghargai Kebebasan Pers
Kasus TNI dengan wartawan
bukan pertamakalinya terjadi di Kota Padang. Pada Kamis 23 Juni 2011,
sejumlah jurnalis dihalang-halangi, diusir dan diintimidasi oleh
beberapa oknum prajurit TNI Angkatan Udara ketika meliput pesawat aero
modelling yang jatuh di Kawasan Tunggul Hitam, Padang termasuk saat
meliput korban yang dilarikan di Rumah Sakit M Djamil, Padang.
(suarakampus.com)
Selama 2011, Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terjadi 49 kasus
kekerasan fisik dan non fisik terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.
Bila dibandingkan dengan setahun sebelumnya, angka ini sedikit menurun
dari angka 51 kasus pada 2010. Walau secara keseluruhan menurun, namun
angka kekerasan fisik pada 2011 meningkat dari 16 menjadi 19 kasus.
Pelaku kekerasan selama 2010 didominasi oleh aparat pemerintah dan
kelompok massa. Kekerasan fisik itu, meliputi intimidasi, teror,
pemukulan, penyerangan, pengeroyokan dan pembakaran.
Sejak 1996 hingga 2010, AJI
(dalam Laporan Tahunan AJI Indonesia 2011) mencatat, 11 jurnalis
terbunuh ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Di antaranya
adalah, Fuad M Syafruddin alias Udin, wartawan Harian Bernas, Yogyakarta
(1996), Sayuti Bochari, wartawan mingguan Pos Makasar dan Naimullah,
wartawan Sinar Pagi, Pontianak (1997).
Di antara sekian banyak
kasus, disebabkan oleh wartawan sendiri yang tidak menjalankan profesi
sesuai etika. Dewan Pers mencatat data pengaduan masyarakat terkait
pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober
2011 (Dewan Pers, 2011). Ini juga menurun bila dibanding 2010 yang
tercatat sampai 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers.
Dari berbagai masalah,
Divisi Etik Profesi AJI Indonesia menyatakan, ada tiga problem mendasar
pemberitaan pers meliputi: data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pemberitaan tidak
akurat (8 kasus).
Standar Kompetensi Wartawan (SKW)
Untuk mengatasi pelanggaran
etika oleh wartawan, Dewan Pers selaku lembaga negara yang menangani
pers terus meningkatkan kompetensi wartawan. Salah satunya adalah ujian
kompetensi bagi wartawan. Jadi, sekarang wartawan harus lulus ujian
kompetensi. Dewan Pers menerapkan SKW (Standar Kompetensi Wartawan).
Dengan adanya standar
kompetensi wartawan ini, nara sumber bisa memilih diwawancara oleh
wartawan yang kompeten. Wartawan yang tidak berkompeten juga tidak
dilindungi oleh Dewan Pers. Dewan Pers membagi wartawan pada tiga
tingkatan yakni, wartawan muda, madya dan utama. Ini dimaksudkan untuk
memberantas wartawan nakal yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Begitu usaha Dewan Pers
meningkatkan kompetensi wartawan untuk menciptakan dunia pers yang
benar di Indonesia. Tapi, masih ada masyarakat dan aparat pemerintahan
yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kasus di Bungus kemarin
jelas bukan kesalahan wartawan. Karena wartawan melaksanakan tugas
dengan benar.
Untuk menjaga kemerdekaan
pers di Indonesia, pemerintah perlu meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap kebebasan pers. Termasuk aparat keamanan seperti polisi dan
TNI. Seperti pernyataan sikap AJI Kota Padang pada malam refleksi
kebebasan pers 2011 di Laga-laga Taman Budaya Sumatera Barat, Jumat
(30/12) yang bertemakan “Mendorong Profesionalisme, Melawan Ancaman
Kekerasan dan Jerat Hukum". Di antara pernyataan sikap itu adalah; AJI
Padang meminta penyelenggara negara, penegak hukum dan masyarakat untuk
ikut serta menjaga kebebasan pers seperti diamanatkan UU No 40 tahun
1999 sekaligus menghindari kekerasan fisik dan nonfisik terhadap
jurnalis; AJI Padang berpendapat perlunya kalangan pers mendorong
ditegaskannya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di dalam
Perubahan UUD 1945. Politik hukum penguasa negara yang masih sering
mengancam kemerdekaan pers selama ini, diyakini karena belum tegasnya
perlindungan kemerdekaan pers termuat dalam konstitusi.
Soal marinir, perlu dikaji ulang, apakah masih layak berada di Padang atau ditiadakan saja? (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar