Vlog

Rabu, 06 Juni 2012

Menjembatani Pers dan Kebebasannya





Ratusan wartawan lintas media mendatangi kantor DPR Rabu (30/5) menuntut agar mengusut dan mengawasi proses hukum terhadap oknum marinir Pa­ngkalan Utama Ang­katan Laut (Lan­tamal) II Teluk Bayur yang mela­kukan pen­ganiayaan terhadap wartawan di Bungus, Padang.

Dalam aksi yang berlangsung sekitar tiga jam ini wartawan meneriakkan agar marinir diusir saja dari Padang. Karena, sejak Lantamal hadir, muncul warung esek-esek di Bukit Lampu dan sekitarnya. Konon kabarnya, kafe remang-remang tersebut dibekingi oleh oknum marinir Lantamal II Teluk Bayur. Bisa percaya atau tidak.

akan tetapi, kalau memang tidak terlibat, kenapa oknum TNI menghadang dan me­nga­ni­aya masyarakat dan wartawan yang mencoba memberangus tempat praktik maksiat itu?

Seketika, harga diri TNI jatuh. TNI yang terlibat ketika itu terlihat tak bermoral, biadab. Ulah oknum tersebut secara otomatis akan mencoreng nama TNI secara kese­lu­ruhan.

Banyak pelanggaran yang dilakukan oknum marinir ketika itu. Yang jelas melanggar UU Pers Nomor 40. Dalam pasal 4 ayat 1 jelas dikatakan bahwa kemer­de­ka­an pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Namun, dalam peristiwa itu oknum marinir seperti preman yang brutal. Memperlakukan wartawan tak ma­nu­siawi. Sehingga enam wartawan me­nga­lami luka-luka. Dipukuli, diinjak dan dirampas kamera beserta kasetnya.

Seperti yang dikatakan Hendra Mak­mur, wartawan Media Indonesia dalam audiensi bersama Komandan Lantamal II Teluk Bayur Gatot Subroto di Kantor DPRD Sumbar Rabu kemarin, wartawan itu bukan orang yang tidak ada pekerjaan lain. Banyak wartawan yang berpen­di­dikan lebih tinggi dari TNI. Jadi, tak pantas TNI memberlakukan wartawan seperti kemarin.

Di samping pelanggaran UU, oknum marinir juga telah melanggar norma adat masyarakat Minang, yaitu melindungi –juga mendirikan barangkali- tempat praktik maksiat. Mungkin pasukan Lantamal II Teluk Bayur tidak tahu falsafah Minangkabau. Bagi yang tahu berarti tidak menghargai “adat basyandi syara’, syara’ basyadi kitabullah”. Kalau begitu, ya, usir saja dari Minang ini. kalau dibiarkan bisa jadi, budaya seks bebas dan narkoba dikembangkannya di Ranah Minang.

Di sini, penulis juga tak ingin meng­ha­kimi TNI sepihak. Di balik bisnis maksiat itu tentunya oknum marinir tak sendiri. Bekerjasama dengan masyarakat tentunya. Sehingga bisnis ini berkembang baik. Perkembangan bisnis ini bisa dikatakan cukup baik. Karena dari masa ke masa jumlah pondok-pondoknya terus bertambah.

Secara ekonomi bisnis ini men­jan­jikan. Satu pondok berukuran satu kali satu meter itu disewa dengan harga mencapai Rp 30 ribu. Bayangkan, jika satu kafe punya 20 pondok.

Dalam perkembangannya, kinerja pemerintah dalam mem­ba­ran­tas maksiat lemah. Kenapa baru seka­rang dibasmi, setelah Bukit Lampu sudah mendapat nama baik dalam hal maksiat. Padahal, Bukit Lampu bisa dikelola dengan baik menjadi objek wisata bernilai jual tinggi dengan pesona teluk yang menawan.

Di samping itu, ini juga bukti peme­rin­­tah gagal dalam menyediakan lapa­ng­an kerja yang bisa meningkatkan kesejah­teraan ekonomi warga. Sehingga mas­ya­rakat memilih bisnis yang tak sesuai dengan norma adat ini. Tak hanya di Bukit Lampu, di Pantai Purus pun yang terletak di tengah kota juga terdapat kafe serupa di Bukit Lampu.

Penulis paham, soal maksiat itu tak memandang tempat. Di rumahpun bisa di lakukan, bahkan di masjid. Tapi, dengan menyediakan tempat yang aman, seolah tempat lokalisasi yang legal. Semoga kampanye bebas maksiat ini tak berhenti sampai di sini.

Kadispen AL
Salahkan Fauzi Bahar

Membaca berita di media, penulis tak habis pikir membaca pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadis­pen AL) Untung Suropati. Dia menga­takan itu kesalahpahaman. Dia terkesan men­yalahkan Wali Kota Padang yang me­ngi­kutsertakan masyarakat bersama Satpol PP dalam operasi pener­tiban warung esek-esek. Dia beranggapan masa yang ikut sulit diken­da­likan. Cenderung beringas (Re­pub­li­ka.co.id). Padahal, Untung tidak berada di lapangan.

Awalnya operasi berjalan lancar. Namun di jalan, Pol PP dan mas­ya­rakat dihadang puluhan marinir berseragam dan berpakaian preman. Dengan sera­gam lorengnya mereka pukuli waratawan dan masyarakat. Takut perbuatannya disiarkan, mereka rebut kamera warta­wan dan menyita kaset beserta kartu memorinya.

Ulah pasukan loreng inilah masya­rakat menjadi brutal dan membakar kafe mesum yang diduga milik oknum TNI.

Di hadapan wartawan di Padang sudah jelas sekali Gatot Subroto selaku Danlantamal mengakuinya dan meminta maaf atas kejadian itu. Tapi mengapa  Untung yang berada di Jakarta sana masih berkilah.

Masyarakat Belum Meng­hargai Kebebasan Pers

Kasus TNI dengan wartawan bukan pertamakalinya terjadi di Kota Padang. Pada Kamis 23 Juni 2011, sejumlah jurnalis dihalang-halangi, diusir dan diintimidasi oleh beberapa oknum pra­jurit TNI Angkatan Udara ketika meliput pesawat aero modelling yang jatuh di Kawasan Tunggul Hitam, Padang ter­ma­suk saat meliput korban yang dilarikan di Rumah Sakit M Djamil, Padang. (suarakampus.com)

Selama 2011, Aliansi Jurnalis Inde­pen­den (AJI) Indonesia mencatat terjadi 49 kasus kekerasan fisik dan non fisik terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan seta­hun sebelumnya, angka ini sedikit menurun dari angka 51 kasus pada 2010. Walau secara keseluruhan me­nu­run, namun angka kekerasan fisik pada 2011 me­ning­kat dari 16 menjadi 19 kasus. Pelaku kekerasan selama 2010 didominasi oleh aparat pemerintah dan kelompok massa. Kekerasan fisik itu, meliputi intimidasi, teror, pemukulan, penyerangan, penge­royo­kan dan pem­bakaran.

Sejak 1996 hingga 2010, AJI (dalam Laporan Tahunan AJI Indonesia 2011) mencatat, 11 jurnalis terbunuh ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Di antaranya adalah, Fuad M Syafruddin alias Udin, wartawan Harian Bernas, Yogyakarta (1996), Sayuti Bochari, wartawan mingguan Pos Makasar dan Naimullah, wartawan Sinar Pagi, Pontia­nak (1997).

Di antara sekian banyak kasus, disebabkan oleh wartawan sendiri yang tidak menjalankan profesi sesuai etika. Dewan Pers mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011 (Dewan Pers, 2011). Ini juga menurun bila dibanding 2010 yang tercatat sampai 514 kasus pelang­garan etika pemberitaan pers.
Dari berbagai masalah, Divisi Etik Profesi AJI Indonesia menyatakan, ada tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi: data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pem­be­ritaan tidak akurat (8 kasus).

Standar Kompetensi Wartawan (SKW)

Untuk mengatasi pelanggaran etika oleh wartawan, Dewan Pers selaku lembaga negara yang menangani pers terus meningkatkan kompetensi warta­wan. Salah satunya adalah ujian kom­petensi bagi wartawan. Jadi, seka­rang wartawan harus lulus ujian kompetensi. Dewan Pers menerapkan SKW (Standar Kompetensi Wartawan).

Dengan adanya standar kompetensi wartawan ini, nara sumber bisa memilih di­wawancara oleh wartawan yang kom­peten. Wartawan yang tidak ber­kom­peten juga tidak dilindungi oleh Dewan Pers. Dewan Pers membagi wartawan pada tiga tingkatan yakni, wartawan muda, madya dan utama. Ini dimak­sudkan untuk memberantas wartawan nakal yang banyak dikeluhkan masya­rakat.
Begitu usaha Dewan Pers mening­kat­kan kompetensi wartawan untuk men­cip­takan dunia pers yang benar di Indonesia. Tapi, masih ada masyarakat dan aparat pemerintahan yang mela­kukan kekerasan terhadap warta­wan. Kasus di Bungus kemarin jelas bukan kesalahan wartawan. Karena wartawan melak­sa­nakan tugas dengan benar.

Untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, pemerintah perlu mening­kat­kan pemahaman masyarakat terhadap kebebasan pers. Termasuk aparat kea­ma­nan seperti polisi dan TNI. Seperti pernyataan sikap AJI Kota Padang pada malam refleksi kebebasan pers 2011 di Laga-laga Taman Budaya Sumatera Barat, Jumat (30/12) yang bertemakan “Mendorong Profesionalisme, Melawan Ancaman Kekerasan dan Jerat Hukum". Di antara pernyataan sikap itu adalah; AJI Padang meminta penyelenggara negara, penegak hukum dan masyarakat untuk ikut serta menjaga kebebasan pers seperti diamanatkan UU No 40 tahun 1999 sekaligus menghindari kekerasan fisik dan nonfisik terhadap jurnalis; AJI Padang berpendapat perlunya kalangan pers mendorong ditegas­kan­nya perlin­du­ngan terhadap kemer­de­ka­an pers di dalam Perubahan UUD 1945.  Politik hukum penguasa negara yang masih sering mengancam kemer­dekaan pers selama ini, diyakini karena belum tegas­nya perlindungan kemer­dekaan pers termuat dalam konstitusi.

Soal marinir, perlu dikaji ulang, apakah masih layak berada di Padang atau ditiadakan saja? (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar