Kasus Pelanggaran HAM terhadap Perempuan oleh Polisi
oleh Arjuna Nusantara
Masyarakat Maligi Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian. Korban cidera berat ada 18 orang perempuan. Dari 18 korban, empat orang harus dirawat insentif di rumah sakit. Erna (40) sekujur tubuhnya lebam karena diinjak-injak polisi waktu kejadian. Hal yang sama dirasakan Yulisma (50), sekujur tubuhnya terasa sakit karena dipukuli dengan pentungan hingga pingsan. Selain itu, Mera (31), mengalami luka dalam dekat pelupuk matanya akibat digampar polisi. Mirisnya, Masrida (40) harus kehilangan janin bayinya akibat dipukuli perutnya oleh polisi, keguguran. Kasus ini buntut dari pelanggaran kesepakatan oleh PT. PHP II terhadap masyarakat Maligi. Kesepakatan itu tentang status tanah ulayat masyarakat yang dimanfaatkan untuk lahan plasma perkebunan sawit oleh PT. PHP II. Niniak Mamak (pemuka Masyarakat) dan warga meminta kepada PT. PHP II untuk memenuhi plasma yang masih kurang dengan menyerahkan fase IV seluas 600 hektare. Empat bulan terakhir warga sudah mempertanyakan kepada Pemkab Pasaman dan pihak PT. PHP, namun tidak ada kejelasan. Pada 27 Oktober 2011, pihak PT PHP menanggapi dan bertemu dengan masyarakat, didapat beberapa kesepakatan. Di antara kesepakatan itu adalah, pihak PT. PHP tidak dibenarkan beraktifitas di lahan Fase IV selama belum ada titik temu/penyelasian permasalahan. di samping itu, tidak dibolehkan melibatkan aparat keamanan untuk menyelasaikan masalah ini, karena ini tanah ulayat dan harus diselesaikan secara adat. Dalam batas waktu sampai 29 Oktober 2011 jika tidak ada kejelasan, masyarakat akan mengklaim lahan tersebut.
Karena kesepakatan 29 Oktober 2011 dilanggar, 8 Oktober 2011 warga membuat portal di jalan menuju perusahaan. Portal ini kemudian dibuka paksa oleh polisi, tapi masyarakat menolak. Padahal dalam kesepakatan, pihak perusahaan dilarang melibatkan aparat kepolisian. Karena portal ini, ada enam truk menuju perusahaan terhambat. Akibatnya, polisi dengan represif membuka portal yang dijaga warga. Sehingga terjadilah tindak kekerasan yang menyebabkan jatuhnya 18 korban perempuan.
Tindakan aparat keamanan di sini sudah tidak sesuai prosedur. Aparat sudah melanggar larangan dalam menangani masa seperti yang terdapat dalam Peraturan kapolri (Perkap) No. 16 Tahun 2006. larangan tersebut diantaranya dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku masa, melakukan tindak kekerasan, keluar dari ikatan satuan dan mengejar masa, membawa senjata tajam, berkata kotor dan memaki masa, membelakangi masa dan melakukan perbuatan lainnya yang melanggar undang-undang. Membaca peristiwa yang terjadi, dengan sekian korban, jelas telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan. Mengusir masa dengan tindak kekerasan, berarti aparat keamanan juga menghalang-halangi/melarang masa untuk berpendapat. Itu melanggar UUD 1945 pasal 28, UU No. 12 tahun 2005. Undang-undang tersebut melindungi kebebasan berpendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam panduan menangani masa, sesuai Perkap No. 16 Tahun 2006, aparat berkewajiban menghormati HAM, melayani dan mengamankan pengunjuk rasa.
Agar kasus ini cepat selesai, pihak terkait perlu melakukan audiensi. Tiga pihak terkait, PT. PHP II, masyarakat dan Kepolisian, harus bertemu dan berunding secara kekeluargaan. Pemerintah diharapkan menjadi mediasi pertemuan itu. Agar pertemuan itu tidak terjadi saling menyalahkan, sebelumnya Pemerintah harus melakukan investigasi. Hasil temuan investigasi itu, dibahas dalam pertemuan tersebut. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi untuk menyelesaikan masalah inti. PT. PHP II sebagai otak dari kerusuhan, harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditanggung masyarakat dan kembali kepada kesepakatan 27 Oktober lalu. Menyelesaikan secara adat dan tidak melibatkan Aparat Keamanan akan lebih baik dibanding ke pengadilan. Namun, aparat yang melakukan pelanggaran di lapangan harus tetap diadili oleh pihak berwenang.
Beberapa hari yang lalu, Pemkab dan pihak Kepolisian sudah berunding dengan masyarakat. Hasilnya baru mendamaikan polisi dengan masyarakat. Masalah masyarakat dan PT. PHP, yang menjadi otak dari kerusuhan polisi dan warga ini, belum disentuh.
Kasus ini bisa dicegah. Agar tidak terjadi lagi ke depannya, polisi harus patuh kepada peraturan dalam menangani masa. Tahu dengan hak dan kewajiban di lapangan. Dan masyarakat harus menghargai pihak keamanan. Tahu etika berunjuk rasa dan tidak melakukan tindak anarkis. Masyarakat harus sabar dan sadar bahwa tujuan aksi mereka adalah menyelesaikan masalah. Polisi dan masa harus saling terbuka dan bekerjasama dalam menyampaikan aspirasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar